For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 28/2018 · Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi Gabungan Partai Politik, ketentuan mengenai Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Selain itu, terdapat penambahan larangan penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri untuk kampanye, serta larangan mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Pasal 81 dihapus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.