Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan hasil evaluasi tata cara kampanye pada Pemilu tahun 2019.
PKPU ini mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk:
- Pelaksana dan Peserta Kampanye: Menentukan siapa saja yang dapat menjadi pelaksana dan peserta kampanye, termasuk pengurus partai politik, calon anggota legislatif, juru kampanye, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
- Tim Kampanye: Mengatur pembentukan dan pendaftaran tim kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Materi Kampanye: Menentukan materi yang boleh disampaikan dalam kampanye, termasuk visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
- Metode Kampanye: Mengatur berbagai metode kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, penggunaan media sosial, iklan di media massa, rapat umum, dan debat pasangan calon.
- Iklan Kampanye: Mengatur pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan daring, termasuk batasan waktu dan konten iklan.
- Larangan Kampanye: Menetapkan larangan-larangan dalam kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, mengganggu ketertiban umum, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang atau materi.
- Kampanye oleh Pejabat Negara: Mengatur pelaksanaan kampanye oleh pejabat negara, termasuk ketentuan mengenai cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara.
- Koordinasi: Mengatur koordinasi antara KPU dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan kampanye.
PKPU ini juga mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik, penggunaan sistem informasi dalam kampanye, serta penyelenggaraan kampanye dalam keadaan bencana.