For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan KPU 1/2013 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2013Publication Date:10 Januari 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date11 Januari 2013
Publication Date10 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang memadai kepada warga negara tentang visi, misi, dan informasi calon anggota legislatif melalui kampanye pemilu sebagai sarana partisipasi warga negara, serta untuk mengatasi kecenderungan kampanye monologis yang kurang efektif.

Peraturan ini mengatur prinsip, fungsi, dan tujuan kampanye, yang menekankan pada efisiensi, ramah lingkungan, akuntabilitas, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kampanye berfungsi sebagai sarana partisipasi politik dan pendidikan politik bagi warga negara, serta untuk membangun komitmen antara peserta pemilu dan pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai pelaksana, petugas, dan peserta kampanye. Pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik, calon anggota legislatif, juru kampanye, orang perseorangan, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Petugas kampanye bertugas memfasilitasi pelaksanaan kampanye. Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program partai politik atau calon anggota DPD, serta biodata kandidat dan informasi lainnya yang relevan. Metode kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan jadwal kampanye, larangan kampanye (termasuk larangan mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang), pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui media massa, serta dana kampanye yang bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif, dan sumbangan yang sah.

(-)

1. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye, KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 2. Pelaksana kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dikenakan kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD, digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih. 4. Pelanggaran terhadap tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalam daerah pemilihan yang bersangkutan.