on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Also known as: Peraturan KPU 27/2014 · Peraturan KPU No. 27 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil rapat koordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memperjelas aturan terkait kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014. Pasal 8 dan Pasal 9 mengalami perubahan dengan penghapusan beberapa ayat yang mengatur pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye. Pasal 22 diubah untuk mengatur pelaksanaan debat pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara nasional. Pasal 41 mengalami penghapusan beberapa ayat terkait pengawasan pemberitaan dan iklan kampanye oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers.