For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: Peraturan KPU 16/2014 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeKampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, serta merupakan bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik, dan harus didaftarkan kepada KPU. Materi kampanye harus mencakup visi, misi, dan program pasangan calon, dan disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, mendidik, bijak, dan tidak provokatif. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, media massa, dan debat pasangan calon.

(-)

1. Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. 2. Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelanggaran pidana dalam melakukan Kampanye dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.