Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, serta merupakan bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik, dan harus didaftarkan kepada KPU. Materi kampanye harus mencakup visi, misi, dan program pasangan calon, dan disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, mendidik, bijak, dan tidak provokatif. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, media massa, dan debat pasangan calon.