on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Also known as: Peraturan BI 21/9/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan Bank Indonesia akan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dari bank. Informasi ini juga diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama adalah mengurangi beban pelaporan bank dan meningkatkan kualitas data melalui sistem pelaporan terintegrasi berbasis metadata.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank umum untuk menyusun dan menyampaikan laporan terintegrasi kepada Bank Indonesia. Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Bank wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan. Laporan terdiri dari informasi keuangan, risiko, kegiatan sistem pembayaran, dan data pokok. Penyampaian laporan dilakukan secara terpusat dan dapat dilakukan secara individual, gabungan, atau konsolidasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.