For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Also known as: Peraturan BI 21/9/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeLaporan Bank Umum Terintegrasi
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum. 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan Bank Indonesia akan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dari bank. Informasi ini juga diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama adalah mengurangi beban pelaporan bank dan meningkatkan kualitas data melalui sistem pelaporan terintegrasi berbasis metadata.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank umum untuk menyusun dan menyampaikan laporan terintegrasi kepada Bank Indonesia. Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Bank wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan. Laporan terdiri dari informasi keuangan, risiko, kegiatan sistem pembayaran, dan data pokok. Penyampaian laporan dilakukan secara terpusat dan dapat dilakukan secara individual, gabungan, atau konsolidasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya. 2. Semua istilah laporan yang ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan September 2020.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar. 2. Kewajiban membayar dikenakan untuk keterlambatan atau ketidakterpenuhinya penyampaian laporan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan frekuensi laporan.