For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 15/4/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/4/PBI/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2013Publication Date:12 Agustus 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeLaporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date12 Agustus 2013
Publication Date12 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4336); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5203),

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan (Laporan) kepada Bank Indonesia. Laporan ini bertujuan untuk mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan. Kewajiban ini mencakup penyusunan dan penyampaian Laporan Per Kantor, Laporan Gabungan, Laporan Perusahaan Anak, dan Laporan Konsolidasi. Bank Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian Laporan. Bank Pelapor juga wajib memiliki sistem dan prosedur konversi data dari format pembukuan internal ke format Laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur mengenai penunjukan petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian Laporan, periode penyampaian Laporan, prosedur penyampaian Laporan secara online dan offline, serta kondisi force majeure yang dapat mempengaruhi kewajiban penyampaian Laporan.

1. Bank Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sampai dengan data bulan April 2014 yang disampaikan pada bulan Mei 2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011. 2. Batas waktu penyampaian Laporan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini, khusus untuk data bulan Agustus 2013 yang disampaikan pada bulan September 2013 sampai dengan data bulan April 2014 yang disampaikan pada bulan Mei 2014 diatur mengenai tanggal penyampaian laporan dan koreksi laporan. 3. Untuk data bulan Agustus 2013 yang disampaikan pada bulan September 2013 sampai dengan data bulan April 2014 yang disampaikan pada bulan Mei 2014, Bank Pelapor dinyatakan terlambat, apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan. 4. Untuk data bulan Agustus 2013 yang disampaikan pada bulan September 2013 sampai dengan data bulan April 2014 yang disampaikan pada bulan Mei 2014, Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 5. Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku untuk penyampaian Laporan data bulan Agustus 2013 yang disampaikan pada bulan September 2013 sampai dengan data bulan Oktober 2013 yang disampaikan pada bulan November 2013. Ketentuan sanksi kewajiban membayar untuk penyampaian Laporan data bulan November 2013 yang disampaikan pada bulan Desember 2013 sampai dengan data bulan April 2014 yang disampaikan pada bulan Mei 2014 diatur mengenai sanksi keterlambatan.

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per cakupan Laporan per Hari Kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per cakupan Laporan per Hari Kerja keterlambatan. 3. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 per cakupan Laporan. 4. Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia atas Laporan yang telah disampaikan oleh Bank Pelapor ditemukan kesalahan, maka Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 per cakupan Laporan. 5. Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per cakupan Laporan. 6. Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara Offline pada periode penyampaian Online tanpa memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 untuk setiap penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan. 7. Bank yang telah dikenakan sanksi tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan dimaksud. 8. Bank Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dalam rangka kepatuhan Laporan dan/atau sanksi dalam rangka pembinaan serta pengawasan Bank.