For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah

Also known as: Peraturan BI 5/26/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/26/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2003Publication Date:1 Desember 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/21/2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah terhitung sejak pelaporan data bulan Februari 2004.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyampaian laporan bulanan oleh bank umum syariah kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu untuk mendukung kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan perbankan. Peraturan ini menetapkan bahwa bank umum syariah harus menyusun laporan bulanan yang mencakup neraca, rekening administratif, dan rincian laba rugi. Bank pelapor wajib menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut. Selain itu, bank pelapor harus memiliki sistem dan prosedur konversi data yang memungkinkan penyajian data sesuai format yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan petugas yang bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan data bulan November 2003, Desember 2003 dan Januari 2004 sebagaimana diatur dalam PBI No. 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum. 2. Ketentuan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Februari 2004.

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,- per hari kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,-. 3. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,- per hari kerja keterlambatan. 4. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan setelah batas waktu dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,- per item kesalahan, maksimal Rp5.000.000,-. 5. Kesalahan Laporan yang ditemukan oleh Bank Indonesia dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,- per item kesalahan, maksimal Rp10.000.000,-. 6. Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan secara off-line tanpa memenuhi persyaratan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,- per penyampaian.