For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 2/21/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/21/PBI/2000

Status:
Inactive
Effective Date:19 September 2000Publication Date:19 September 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeLaporan Bulanan Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date19 September 2000
Publication Date19 September 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/42/KEP/DIR tanggal 22 Juni 1993 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai kewajiban bank umum untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai keadaan keuangan dan kegiatan usaha bank, termasuk yang dilakukan di luar negeri, untuk mendukung penetapan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan perbankan. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan standar akuntansi keuangan yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Bank Pelapor (kantor pusat dan kantor cabang bank umum, termasuk kantor cabang bank asing) untuk menyampaikan Laporan Gabungan dan Laporan per Kantor secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
  2. Format dan sistematika laporan yang harus sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Periode penyampaian laporan dan koreksi laporan, dengan batas waktu yang berbeda untuk Laporan Gabungan dan Laporan per Kantor, serta ketentuan khusus bagi bank yang memiliki banyak kantor cabang dan sistem antar kantor yang belum on line.
  4. Prosedur penyampaian laporan dan koreksi laporan, yang mewajibkan penyampaian secara on line, kecuali dalam kondisi tertentu seperti gangguan teknis atau keterbatasan fasilitas komunikasi.
  5. Kewajiban bank untuk memiliki sistem dan prosedur konversi data dari format pembukuan intern ke format laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  6. Kewajiban bank untuk menunjuk petugas dan penanggung jawab penyusunan dan penyampaian laporan.

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, serta yang menyampaikan laporan secara off line tanpa memenuhi persyaratan.

(-)

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap Laporan per hari kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,- untuk setiap Laporan. 3. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,- untuk setiap penyampaian koreksi Laporan per hari kerja keterlambatan. 4. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,- per item kesalahan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,- per Laporan. 5. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas dasar temuan Bank Indonesia setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,- per item kesalahan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,- per Laporan. 6. Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara off line pada periode penyampaian on line tanpa memenuhi persyaratan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,- untuk setiap penyampaian Laporan atau koreksi Laporan. 7. Bank Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan mengenai sistem konversi data dan penunjukan petugas dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bank.