For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 Tahun 2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 8/12/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2006Publication Date:10 Juli 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tanggal 4 Oktober 2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI 7/27/PBI/2005 tanggal 24 Agustus 2005. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) khususnya mengenai Laporan Pemantauan Likuiditas dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 khususnya mengenai alamat penyampaian Laporan Pemantauan Likuiditas dalam Pasal 2, Pasal 9 huruf a dan b, dan Pasal 10 khususnya yang mengatur mengenai Pasal 2 serta Pasal 9 huruf a dan b, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/179/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Pemantauan Likuiditas Bank Umum khususnya tentang Maturity Profile; 2. Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum; 3. Bab VII angka 1 dan angka 2 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) yang wajib disusun dan disampaikan oleh Bank Umum dan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penetapan kebijakan moneter, pemantauan stabilitas sistem keuangan, dan kondisi bank melalui data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan. Bank dan UUS wajib menyusun dan menyampaikan LBBU secara akurat, lengkap, dan tepat waktu, yang meliputi data dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, dana pihak ketiga milik pemerintah, maturity profile, batas maksimum pemberian kredit, restrukturisasi kredit/pembiayaan, deposan dan debitur inti, serta sensitivity to market risk (tergantung pada jenis bank dan prinsip operasionalnya). Peraturan ini juga mengatur periode data dan posisi LBBU, periode penyampaian LBBU, metode penyampaian (online atau offline), serta tanggung jawab Bank dan UUS terkait penyusunan dan penyampaian LBBU. Bank dan UUS bertanggung jawab atas keakuratan data dan wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab LBBU.

1. Bank tetap wajib menyampaikan LBBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tanggal 4 Oktober 2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum sampai dengan periode penyampaian IV Agustus 2006.

1. Bank dan UUS yang terlambat menyampaikan LBBU dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Bank dan UUS yang tidak menyampaikan LBBU dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00. 3. Bank dan UUS yang terlambat atau tidak menyampaikan koreksi LBBU dikenakan sanksi denda dengan besaran yang berbeda tergantung pada jenis keterlambatan dan jumlah item koreksi. 4. Bank dan UUS yang menyampaikan LBBU/koreksi LBBU secara offline tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi denda Rp250.000,00. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pemberhentian pengurus Bank.