For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tahun 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 13/19/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/19/PBI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2011Publication Date:22 September 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date30 September 2011
Publication Date22 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengendalian stabilitas sistem keuangan melalui penyediaan data dan informasi bank yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Perubahan ini mencakup penyesuaian periode penyampaian laporan dan penambahan beberapa jenis laporan yang harus disampaikan oleh bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Bank dan unit usaha syariah diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala bank umum (LBBU) secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. Laporan ini harus disampaikan oleh kantor pusat bank dan unit usaha syariah, serta mencakup berbagai data seperti dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, profil maturitas, dan batas maksimum pemberian kredit. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk bank umum konvensional yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, yang harus menyusun laporan secara konsolidasi.

1. Penyampaian data LBBU untuk posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 sampai dengan posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012 bagi Bank Umum Konvensional wajib dilakukan pada periode penyampaian II. 2. Penyampaian data LBBU untuk posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 sampai dengan posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012 bagi Bank Umum Syariah wajib dilakukan pada periode penyampaian II. 3. Penyampaian data LBBU untuk posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 sampai dengan posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012 bagi UUS wajib dilakukan pada periode penyampaian II.

1. Bank dan UUS yang terlambat menyampaikan LBBU dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Bank dan UUS yang tidak menyampaikan LBBU dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank dan UUS yang terlambat menyampaikan koreksi LBBU dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 4. Kesalahan data LBBU yang ditemukan setelah batas waktu keterlambatan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per item kesalahan.