For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 7/27/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/27/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2005Publication Date:24 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date26 Agustus 2005
Publication Date24 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyusunan dan sistem penyampaian laporan berkala bank umum agar lebih efisien dan tepat waktu. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan moneter dan pengawasan bank berbasis risiko dengan data yang akurat. Peraturan ini mengatur penyusunan Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) yang meliputi data dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, maturity profile, dan batas maksimum pemberian kredit. Laporan disusun dalam empat periode setiap bulan dengan ketentuan penyampaian yang telah ditetapkan. Bank wajib melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan dalam LBBU yang telah disampaikan.

(-)

(-)