on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 13/8/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU) yang wajib disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi harian yang real time, tepat waktu, akurat, dan lengkap untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan informasi yang lebih utuh dan berkualitas dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengawasan bank yang berbasis risiko.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank Pelapor untuk menyusun dan menyampaikan LHBU yang meliputi data transaksional (PUAB, PUAS, perdagangan surat berharga, transaksi valuta asing) dan data non transaksional (posisi derivatif, posisi devisa neto, pos-pos neraca, proyeksi arus kas, suku bunga, dll.). Bank Pelapor juga wajib menunjuk penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LHBU. Bank Indonesia menetapkan Data Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berdasarkan data suku bunga penawaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penyampaian LHBU secara on-line dan off-line, serta koreksi LHBU jika terdapat kesalahan data.
Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan/atau Pelanggan LHBU. Bank Pelapor dan Pelanggan LHBU dapat memperoleh hasil olahan LHBU dalam bentuk agregat dan data individual tertentu. Untuk menjadi Pelanggan LHBU, calon Pelanggan LHBU harus mengajukan permohonan dan menandatangani Perjanjian Penggunaan LHBU dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pelaporan LHBU oleh Bank Pelapor.