on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Laporan Harian Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 9/2/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/2/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU) yang wajib disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor kepada Bank Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyediakan informasi harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap, dan mudah diakses secara simultan guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang lebih efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan sistem LHBU dengan memperluas cakupan kandungan informasi yang dilaporkan, menyempurnakan sistem, dan tata cara pelaporan LHBU.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank Pelapor untuk menyusun LHBU yang meliputi data transaksional (PUAB, PUAS, perdagangan surat berharga pasar uang, transaksi valuta asing) dan data non transaksional (posisi derivatif, posisi devisa neto, pos-pos neraca, proyeksi arus kas, tingkat imbalan deposito mudharabah, suku bunga dasar kredit, suku bunga kredit, suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito dan suku bunga tabungan, suku bunga penawaran). Bank Pelapor juga wajib menunjuk penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LHBU. LHBU harus disampaikan secara lengkap, akurat, dan benar kepada Bank Indonesia secara on-line atau off-line sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan/atau Pelanggan PIPU berupa informasi yang disediakan oleh PIPU dalam bentuk agregat dan data individual Bank Pelapor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelanggan PIPU dapat memperoleh hasil olahan LHBU setelah mengajukan permohonan dan menandatangani Perjanjian Penggunaan PIPU dengan Bank Indonesia.