For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Laporan Harian Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 9/2/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/2/PBI/2007

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2007Publication Date:5 Maret 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/12/PBI/2005. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU) yang wajib disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor kepada Bank Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyediakan informasi harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap, dan mudah diakses secara simultan guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang lebih efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan sistem LHBU dengan memperluas cakupan kandungan informasi yang dilaporkan, menyempurnakan sistem, dan tata cara pelaporan LHBU.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank Pelapor untuk menyusun LHBU yang meliputi data transaksional (PUAB, PUAS, perdagangan surat berharga pasar uang, transaksi valuta asing) dan data non transaksional (posisi derivatif, posisi devisa neto, pos-pos neraca, proyeksi arus kas, tingkat imbalan deposito mudharabah, suku bunga dasar kredit, suku bunga kredit, suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito dan suku bunga tabungan, suku bunga penawaran). Bank Pelapor juga wajib menunjuk penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LHBU. LHBU harus disampaikan secara lengkap, akurat, dan benar kepada Bank Indonesia secara on-line atau off-line sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan/atau Pelanggan PIPU berupa informasi yang disediakan oleh PIPU dalam bentuk agregat dan data individual Bank Pelapor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelanggan PIPU dapat memperoleh hasil olahan LHBU setelah mengajukan permohonan dan menandatangani Perjanjian Penggunaan PIPU dengan Bank Indonesia.

(-)

1. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan data transaksional atau non transaksional LHBU dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis data dan frekuensi pelanggaran. 2. Bank Pelapor yang menyampaikan data secara tidak benar dikenakan sanksi kewajiban membayar. 3. Bank Pelapor yang melanggar kewajiban penyampaian LHBU tetap dikenakan sanksi meskipun terdapat transaksi yang wajib dilaporkan. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban menyampaikan LHBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Pelanggan PIPU yang tidak melakukan pembayaran biaya penggunaan PIPU dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau penghentian sebagai Pelanggan PIPU.