For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/12/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/12/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 7/12/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/12/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2005Publication Date:31 Maret 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date31 Maret 2005
Publication Date31 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/24/PBI/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pusat Informasi Pasar Uang Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dengan memperpanjang masa peralihan dari sistem Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) ke LHBU. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pihak terkait.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank pelapor untuk menyusun dan menyampaikan LHBU setiap hari kerja. Masa parallel run diperpanjang hingga 25 Agustus 2005. Pelanggan PIPU yang ingin tetap menggunakan layanan harus menandatangani perjanjian baru. Sanksi terkait pelanggaran mulai berlaku pada 26 Agustus 2005.

1. Masa parallel run diperpanjang hingga 25 Agustus 2005, di mana bank pelapor harus melaporkan melalui sistem PIPU dan LHBU. 2. Pelanggan PIPU yang perjanjiannya berakhir pada 31 Mei 2005 harus menandatangani perjanjian baru untuk tetap menggunakan PIPU. 3. Ketentuan sanksi mulai berlaku pada 26 Agustus 2005.

1. Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.