For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

Also known as: Peraturan BI 17/2/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/2/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2015Publication Date:26 Maret 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeSuku Bunga Penawaran Antarbank
LocationBank Indonesia
Effective Date01 April 2015
Publication Date26 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 dan Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5194).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan melalui efisiensi transaksi di pasar uang dengan menciptakan suku bunga penawaran antarbank yang kredibel. Kebijakan ini mengatur penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR dan JIBID) oleh Bank Indonesia berdasarkan suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi, dengan memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate. Bank Kontributor dapat bertindak sebagai Asking Bank atau Quoting Bank, di mana Quoting Bank wajib memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank dalam batasan waktu dan batasan tertentu. Jika Quoting Bank tidak memenuhi kewajiban tersebut, Asking Bank harus melaporkannya kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua istilah JIBOR dalam ketentuan Bank Indonesia yang ada sebelum peraturan ini berlaku, harus dibaca sesuai dengan definisi dalam peraturan ini.

1. Semua istilah JIBOR yang tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dibaca sebagai JIBOR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank Kontributor yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. 2. Bank Kontributor yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.