on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
Also known as: Peraturan BI 17/2/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/2/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan melalui efisiensi transaksi di pasar uang dengan menciptakan suku bunga penawaran antarbank yang kredibel. Kebijakan ini mengatur penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR dan JIBID) oleh Bank Indonesia berdasarkan suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi, dengan memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate. Bank Kontributor dapat bertindak sebagai Asking Bank atau Quoting Bank, di mana Quoting Bank wajib memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank dalam batasan waktu dan batasan tertentu. Jika Quoting Bank tidak memenuhi kewajiban tersebut, Asking Bank harus melaporkannya kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua istilah JIBOR dalam ketentuan Bank Indonesia yang ada sebelum peraturan ini berlaku, harus dibaca sesuai dengan definisi dalam peraturan ini.