For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 14/12/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2012Publication Date:15 Oktober 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum 2. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah 3. Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38, Pasal 39 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah 4. Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum 5. Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi yang tepat waktu, benar, dan lengkap. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan dan penambahan beberapa laporan diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Pelapor untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada Bank Indonesia. Bank Pelapor harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk laporan dan melaporkan perubahan PIC secara On-Line. Laporan mencakup berbagai aspek seperti proyeksi arus kas, kegiatan kustodian, dan transaksi perbankan melalui e-banking. Bank Pelapor juga diwajibkan menyampaikan laporan tepat waktu dan melakukan koreksi jika ada kesalahan data.

(-)

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 per Hari Kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per Hari Kerja keterlambatan. 3. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan pemberitahuan gangguan teknis dikenakan sanksi teguran tertulis.