For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 10/3/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/3/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeLaporan Kantor Pusat Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor 27/31/ULN tanggal 10 Januari 1995 perihal Laporan Mengenai Transfer Valuta Asing Oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi yang tepat waktu, aman, akurat, dan mudah diakses. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini menetapkan sistem pelaporan bulanan dan triwulanan melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). Bank Pelapor, termasuk kantor pusat bank, kantor cabang bank asing, dan unit usaha syariah, diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan yang mencakup kegiatan kustodian, SKBDN, APMK, remittance TKI, mutasi rekening pemerintah, dan penanganan pengaduan nasabah. Bank Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan dan keakuratan laporan, serta harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk komunikasi dengan Bank Indonesia. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui Sistem LKPBU, dengan ketentuan koreksi dan sanksi bagi keterlambatan atau ketidakakuratan laporan.

(-)

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 per form per Hari Kerja keterlambatan, dengan batas maksimum Rp7.500.000,00 atau Rp15.000.000,00 tergantung jenis laporan. 2. Keterlambatan koreksi laporan dikenakan sanksi Rp50.000,00 per form per Hari Kerja keterlambatan, maksimum Rp750.000,00. 3. Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat dikenakan sanksi Rp50.000,00 per item data, maksimum Rp1.000.000,00 per form.