on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 11/10/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah dengan memperbanyak jumlah kantor bank syariah dan memperkuat unit usaha syariah pada bank umum konvensional. Unit usaha syariah harus berkembang secara sehat dan profesional dengan dukungan manajemen dan modal yang memadai. Peraturan ini mengatur pembukaan unit usaha syariah (UUS) oleh bank umum konvensional (BUK) dengan izin Bank Indonesia, menetapkan modal kerja minimum, dan mengatur persyaratan untuk direktur, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif. UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, serta dapat melakukan kegiatan perbankan syariah dalam bidang devisa dengan izin Bank Indonesia. Pembukaan kantor cabang syariah dan kegiatan perbankan elektronis juga diatur dalam peraturan ini.