Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menghadapi perkembangan perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perbankan nasional yang tangguh dan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memperluas jaringan kantor bank syariah agar lebih mudah dijangkau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perubahan Kegiatan Usaha:** Bank hanya dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi bank syariah dengan izin dari Gubernur Bank Indonesia. Rencana perubahan ini harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank.
2. **Pembukaan Kantor Syariah:** Bank yang akan membuka kantor bank syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat. Pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membuka KCS baru, mengubah kegiatan usaha kantor cabang konvensional menjadi KCS, atau meningkatkan status kantor di bawah kantor cabang menjadi KCS. Pembukaan Unit Syariah memerlukan izin dari Gubernur Bank Indonesia dan harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank.
3. **Persyaratan Operasional:** Bank yang membuka KCS atau Unit Syariah wajib menyisihkan modal kerja minimum dan memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi UUS. KCS wajib memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk kegiatan usaha syariah serta menyusun laporan keuangan kegiatan usaha syariah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Eksekutif, kegiatan kas di luar kantor bank, layanan syariah, kegiatan usaha bank syariah, pemindahan alamat kantor, peningkatan dan penurunan status kantor, penutupan kantor-kantor syariah, akuntansi, dan administrasi dokumen.