on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Also known as: Peraturan BI 11/15/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/15/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dengan lembaga perbankan yang dapat melayani seluruh lapisan masyarakat, serta untuk mengembangkan bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan tangguh (sustainable) melalui perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah yang didukung dengan modal yang cukup dan manajemen yang profesional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. Bank konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah harus menyesuaikan anggaran dasar, memenuhi persyaratan permodalan, menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris, membentuk DPS, dan menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah. Perubahan kegiatan usaha dapat dilakukan dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah atau dari BPR menjadi BPRS. Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional. Perubahan kegiatan usaha hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perizinan perubahan kegiatan usaha, termasuk dokumen yang harus disertakan dalam permohonan izin, seperti misi dan visi perubahan kegiatan usaha, rancangan perubahan anggaran dasar, data calon pengurus bank syariah, rencana bisnis, studi kelayakan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Bank yang telah mendapat izin wajib mencantumkan kata "Syariah" pada nama dan logo iB pada identitas bank. Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 60 hari setelah izin diberikan dan menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 tahun setelah izin diberikan.