Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah. Perubahan tersebut meliputi:
1. **Definisi:** Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Kantor Cabang Syariah (KCS), Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS), Kantor Kas Syariah (KKS), Kantor Fungsional Syariah (KFS), Layanan Syariah (LS), Kegiatan Pelayanan Kas Syariah (KPKS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Eksekutif, dan Pemisahan (spin-off).
2. **Pembukaan UUS:** Penambahan ketentuan mengenai pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha UUS, termasuk penilaian terhadap komitmen BUK, analisis studi kelayakan, tingkat kejenuhan jumlah BUS dan UUS, wawancara calon Direktur UUS dan anggota DPS, kemampuan permodalan BUK, dan aspek hukum pemisahan UUS menjadi BUS.
3. **Pejabat Eksekutif:** Kewajiban BUK yang memiliki UUS untuk melakukan penelitian terhadap calon Pejabat Eksekutif, persyaratan pengetahuan tentang kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kewenangan Bank Indonesia untuk memerintahkan pembatalan pengangkatan Pejabat Eksekutif dengan rekam jejak negatif, dan kewajiban BUK untuk menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian Pejabat Eksekutif.
4. **Kegiatan Usaha Valuta Asing:** Persyaratan bagi UUS untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk persetujuan BUK, sistem informasi teknologi yang memadai, sumber daya manusia yang memahami aspek syariah, dan daftar calon nasabah.
5. **Rencana Pembukaan, Perubahan Status, Pemindahan Alamat, dan/atau Penutupan Kantor UUS:** Kewajiban BUK untuk mencantumkan rencana tersebut dalam rencana bisnis UUS, disertai kajian yang memuat analisis kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dampak terhadap proyeksi keuangan, mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja, analisis risiko, analisis keuangan, dan rencana persiapan operasional.
6. **Pembukaan Kantor UUS:** Ketentuan lebih rinci mengenai pembukaan KCS, KCPS, KKS, KPKS, dan KFS di dalam dan luar negeri, termasuk persyaratan lokasi, pemisahan kantor, laporan keuangan, dan dokumen pendukung.
7. **Perubahan Status Kantor UUS:** Persyaratan dan tata cara perubahan status kantor UUS, seperti peningkatan atau penurunan status KCS, KCPS, KKS, dan KFS.
8. **Pemindahan Alamat Kantor UUS:** Persyaratan dan tata cara pemindahan alamat kantor UUS, termasuk izin Bank Indonesia, pengumuman, dan dokumen pendukung.
9. **Penutupan Kantor UUS:** Persyaratan dan tata cara penutupan kantor UUS, termasuk persetujuan Bank Indonesia, penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lain, pengumuman, dan dokumen pendukung.
10. **Pencabutan Izin Usaha UUS:** Tata cara pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK yang memiliki UUS, termasuk persetujuan persiapan pencabutan, penghentian kegiatan usaha, pengumuman, penyelesaian kewajiban, dan verifikasi oleh akuntan publik.
11. **Kegiatan Operasional di Luar Hari Kerja:** Kewajiban pelaporan rencana kegiatan operasional di luar hari kerja, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja kepada Bank Indonesia.
12. **Lain-lain:** Penggunaan Bahasa Indonesia dalam permohonan izin atau laporan, kewajiban menatausahakan dokumen pendukung, dan pertimbangan stabilitas sistem keuangan dan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional oleh Bank Indonesia.