For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 14/6/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/6/PBI/2012

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2012Publication Date:18 Juni 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah. 3. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui penerapan good corporate governance (GCG) di industri perbankan syariah.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa industri perbankan syariah dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Peraturan ini mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan terhadap:

  1. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi Bank Syariah, serta calon Direktur UUS, dan calon pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing.
  2. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, serta pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing.
  3. Pihak yang sudah tidak menjadi atau sudah tidak menjabat sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diindikasikan terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank Syariah, UUS, atau Kantor Perwakilan Bank Asing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang harus dipenuhi oleh calon PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan, termasuk penelitian administratif dan wawancara. Bank Indonesia berwenang menghentikan uji kemampuan dan kepatutan jika calon sedang menjalani proses hukum atau uji kemampuan dan kepatutan di bank lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai konsekuensi dari hasil uji kemampuan dan kepatutan, termasuk larangan bagi pihak yang dinyatakan tidak lulus untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif di industri perbankan. Bank Indonesia juga berwenang menunjuk pengganti sementara jika terdapat kekosongan jabatan Direksi dan/atau Komisaris yang dapat mengganggu operasional Bank Syariah.

1. Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Terhadap uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP atau PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi atau anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif Bank Syariah serta calon Direktur UUS atau Direktur UUS dan/atau Pejabat Eksekutif UUS yang sedang dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka: a. proses penilaian dan hasil penilaian tetap mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan b. konsekuensi dan pengenaan jangka waktu sanksi mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Pihak yang telah dinyatakan sebagai pihak yang Tidak Lulus berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, tetap dilarang menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank Syariah serta Direktur UUS sampai dengan jangka waktu pelarangan berakhir.

1. Bank Syariah dan UUS yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 40 ayat (2) huruf b, atau Pasal 41 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberhentian. 2. Bank Syariah yang melanggar kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), Pasal 41 ayat (3) atau Pasal 62 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sejumlah uang. 3. Pemegang saham yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 37 ayat (1) huruf a, Pasal 38 huruf a, atau Pasal 41 ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) atau Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.