Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Bank Umum Konvensional (BUK), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu (KCP), Kantor Kas (KK), Kantor Fungsional (KF), Kegiatan Pelayanan Kas (KPK), Layanan Syariah Bank (LSB), Jasa Konsultasi, Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan Komisaris, Komisaris Independen, Direksi, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Eksekutif, dan Kelompok Usaha. Peraturan ini juga menghapus beberapa ayat dalam pasal-pasal tertentu dan menambahkan ayat baru untuk memperjelas ketentuan yang ada.
Perubahan signifikan termasuk penyesuaian persyaratan dan prosedur terkait persetujuan prinsip dan izin usaha pendirian Bank Umum Syariah, serta perubahan dalam proses pengajuan permohonan persetujuan untuk pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai Pejabat Eksekutif, termasuk kewajiban pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif kepada Bank Indonesia, serta kewenangan Bank Indonesia untuk membatalkan pengangkatan Pejabat Eksekutif dengan rekam jejak negatif.
Peraturan ini juga memperkenalkan bab baru mengenai rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank, serta ketentuan mengenai kerja sama antara Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan, terutama dalam bentuk Kegiatan LSB dan Jasa Konsultasi. Perubahan lainnya mencakup ketentuan lebih rinci mengenai pembukaan berbagai jenis kantor Bank, seperti KC, KCP, KK, KPK, KF, dan Kanwil, baik di dalam maupun di luar negeri, serta prosedur perubahan status dan pemindahan alamat kantor Bank.