For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 11/33/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/33/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:7 Desember 2009
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date07 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum beserta ketentuan perubahannya.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang efektif bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh dengan memenuhi prinsip syariah dan melindungi kepentingan stakeholders. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab antara Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan. BUS dan UUS diwajibkan untuk melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usaha mereka, termasuk dalam penyaluran dana dan pelayanan jasa, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.

1. Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah sebagai konsultan di BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Laporan pelaksanaan GCG BUS untuk posisi laporan akhir Desember 2009 tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pelarangan kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha, dan pemberhentian pengurus Bank. 2. BUS atau UUS yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan teguran tertulis. 3. Pelanggaran oleh Dewan Pengawas Syariah dapat mengakibatkan pelarangan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah hingga 10 tahun.