on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 8/4/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika dalam industri perbankan. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam setiap kegiatan usaha bank. Bank diwajibkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh tingkatan organisasi, termasuk dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan bank. Selain itu, bank juga harus menyusun rencana strategis dan memastikan pelaporan internal yang memadai untuk mendukung pengambilan keputusan yang berkualitas.