For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 5/8/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2004Publication Date:19 Mei 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Januari 2004
Publication Date19 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat lingkungan eksternal dan internal perbankan yang meningkatkan kompleksitas risiko. Tujuannya adalah meningkatkan praktik tata kelola yang sehat dan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko agar aktivitas usaha bank tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan dan mengganggu kelangsungan usaha.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bank untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang meliputi pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Penerapan manajemen risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.

Risiko yang diatur mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Strategik, dan Risiko Kepatuhan. Bank dengan ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko tersebut, sementara bank dengan ukuran dan kompleksitas usaha yang tidak tinggi wajib menerapkan manajemen risiko sekurang-kurangnya untuk Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, dan Risiko Operasional.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi dalam penerapan manajemen risiko, kebijakan manajemen risiko, prosedur dan penetapan limit risiko, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko, sistem pengendalian intern, organisasi dan fungsi manajemen risiko, pengelolaan risiko produk dan aktivitas baru, serta pelaporan kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan per laporan. 2. Bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per laporan serta diberikan teguran tertulis. 3. Bank yang menyampaikan laporan setelah 1 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per laporan. 4. Bank yang menyampaikan laporan yang dinilai tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 setelah diberikan 2 kali surat teguran. 5. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PBI ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.