on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 8/14/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/14/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi Komisaris Independen dan Pihak Independen, komposisi Dewan Komisaris (persentase Komisaris Independen), persyaratan dan larangan bagi anggota Dewan Komisaris (rangkap jabatan, hubungan keluarga), tugas dan wewenang Dewan Komisaris (pengawasan, pengambilan keputusan), penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, kewajiban pengungkapan informasi oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi, larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi, persyaratan bagi Pihak Independen sebagai anggota komite, komposisi Komite Remunerasi dan Nominasi, hal-hal yang wajib diperhatikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi terkait kebijakan remunerasi, penyelenggaraan rapat komite, serta sanksi bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia dan ketentuan mengenai pemenuhan ketentuan bagi Bank yang telah go public dan/atau memiliki aset tertentu, serta ketentuan mengenai calon Komisaris Independen yang sedang dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.