For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 8/14/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/14/PBI/2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2006Publication Date:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date05 Oktober 2006
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi Komisaris Independen dan Pihak Independen, komposisi Dewan Komisaris (persentase Komisaris Independen), persyaratan dan larangan bagi anggota Dewan Komisaris (rangkap jabatan, hubungan keluarga), tugas dan wewenang Dewan Komisaris (pengawasan, pengambilan keputusan), penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, kewajiban pengungkapan informasi oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi, larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi, persyaratan bagi Pihak Independen sebagai anggota komite, komposisi Komite Remunerasi dan Nominasi, hal-hal yang wajib diperhatikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi terkait kebijakan remunerasi, penyelenggaraan rapat komite, serta sanksi bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia dan ketentuan mengenai pemenuhan ketentuan bagi Bank yang telah go public dan/atau memiliki aset tertentu, serta ketentuan mengenai calon Komisaris Independen yang sedang dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.

1. Calon Komisaris Independen yang pada saat diberlakukannya ketentuan ini sedang dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), tidak dikenakan ketentuan Pasal 5 ayat (3).

Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang disebutkan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa: 1. Teguran tertulis 2. Penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan 3. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring 4. Pembekuan kegiatan usaha tertentu 5. Pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia 6. Pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).