on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 7/35/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar dapat melayani seluruh lapisan masyarakat. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah, sehingga diperlukan penambahan jumlah bank umum syariah beserta jaringan kantornya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap ketentuan permodalan. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Modal disetor ini harus dalam bentuk setoran tunai, kecuali bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, modal disetor dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sesuai dengan Undang-undang tentang Perkoperasian.