For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 7/35/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2005Publication Date:29 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date29 September 2005
Publication Date29 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar dapat melayani seluruh lapisan masyarakat. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah, sehingga diperlukan penambahan jumlah bank umum syariah beserta jaringan kantornya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap ketentuan permodalan. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Modal disetor ini harus dalam bentuk setoran tunai, kecuali bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, modal disetor dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sesuai dengan Undang-undang tentang Perkoperasian.

(-)

(-)