For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 11/31/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/31/PBI/2009

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2009Publication Date:28 Agustus 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeUji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Agustus 2009
Publication Date28 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi Bank Perkreditan Rakyat, dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah dan UUS melalui pengelolaan oleh sumber daya manusia yang amanah, berintegritas, dan profesional, serta mendorong pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP): Meliputi penilaian integritas dan kelayakan keuangan calon PSP. Persyaratan integritas mencakup akhlak dan moral yang baik, komitmen terhadap peraturan perbankan syariah, dan tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. Kelayakan keuangan dinilai dari sumber penghasilan, riwayat kepailitan, dan kemampuan mengatasi kesulitan permodalan. 2. Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi: Meliputi penilaian integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Integritas mencakup akhlak yang baik, komitmen terhadap akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Kompetensi dinilai berdasarkan pengetahuan dan pengalaman di bidang operasional perbankan syariah dan manajemen risiko. Reputasi keuangan dinilai dari riwayat kepailitan dan hutang bermasalah. 3. Uji Kemampuan dan Kepatutan PSP, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang Terindikasi Melanggar: Dilakukan untuk menilai keterlibatan dalam pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan fraud. Penilaian meliputi faktor integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. 4. Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon Direktur UUS, Direktur UUS, dan Pejabat Eksekutif UUS: Mengikuti prinsip yang sama dengan uji kemampuan dan kepatutan bagi Bank Syariah, dengan penyesuaian pada konteks operasional UUS.

1. Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Proses uji kemampuan dan kepatutan yang masih berlangsung pada saat diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Pihak-pihak yang telah dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) dengan jangka waktu larangan tertentu sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap dilarang menjadi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan jangka waktu pelarangan tersebut berakhir.

1. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi. 2. PSP yang dengan sengaja tidak mentaati ketentuan Pasal 29 huruf a dan huruf b, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 36 huruf a dan huruf b, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang dengan sengaja tidak mentaati ketentuan Pasal 29 huruf c dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.