Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah dan UUS melalui pengelolaan oleh sumber daya manusia yang amanah, berintegritas, dan profesional, serta mendorong pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP): Meliputi penilaian integritas dan kelayakan keuangan calon PSP. Persyaratan integritas mencakup akhlak dan moral yang baik, komitmen terhadap peraturan perbankan syariah, dan tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. Kelayakan keuangan dinilai dari sumber penghasilan, riwayat kepailitan, dan kemampuan mengatasi kesulitan permodalan.
2. Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi: Meliputi penilaian integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Integritas mencakup akhlak yang baik, komitmen terhadap akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Kompetensi dinilai berdasarkan pengetahuan dan pengalaman di bidang operasional perbankan syariah dan manajemen risiko. Reputasi keuangan dinilai dari riwayat kepailitan dan hutang bermasalah.
3. Uji Kemampuan dan Kepatutan PSP, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang Terindikasi Melanggar: Dilakukan untuk menilai keterlibatan dalam pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan fraud. Penilaian meliputi faktor integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
4. Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon Direktur UUS, Direktur UUS, dan Pejabat Eksekutif UUS: Mengikuti prinsip yang sama dengan uji kemampuan dan kepatutan bagi Bank Syariah, dengan penyesuaian pada konteks operasional UUS.