For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2012 Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 2, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara: (2/2016). 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara : (5-219/2018).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** * Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) * Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) * Pajak Alat Berat (PAB) * Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) * Pajak Air Permukaan (PAP) * Pajak Rokok * Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 2. **Retribusi Daerah:** * Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan) * Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir, tempat penginapan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, pemanfaatan aset daerah) * Retribusi Perizinan Tertentu (penggunaan tenaga kerja asing) 3. **Kewenangan Pemungutan:** * PKB, BBNKB, PAB, dan PAP dipungut berdasarkan penetapan Gubernur. * PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** * Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak. 5. **Bagi Hasil Pajak:** * Hasil penerimaan PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dengan ketentuan yang memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota. 6. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** * Hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. * Hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 7. **Insentif Fiskal:** * Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak PKB, BBNKB, dan Opsen MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.