Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
* Pajak Alat Berat (PAB)
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
* Pajak Air Permukaan (PAP)
* Pajak Rokok
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
2. **Retribusi Daerah:**
* Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan)
* Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir, tempat penginapan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, pemanfaatan aset daerah)
* Retribusi Perizinan Tertentu (penggunaan tenaga kerja asing)
3. **Kewenangan Pemungutan:**
* PKB, BBNKB, PAB, dan PAP dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
* PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:**
* Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak.
5. **Bagi Hasil Pajak:**
* Hasil penerimaan PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dengan ketentuan yang memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota.
6. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:**
* Hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
* Hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
7. **Insentif Fiskal:**
* Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.