For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:20 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Rokok
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date20 September 2013
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok menetapkan pajak atas konsumsi rokok di wilayah provinsi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan, terutama pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terkait pengawasan rokok.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah konsumsi rokok (sigaret, cerutu, dan rokok daun), kecuali rokok yang tidak dikenai cukai. Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin NPPBKC. Dasar pengenaan pajak adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok, dengan tarif pajak sebesar 10% dari cukai rokok. Pemungutan pajak dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dan dilarang diborongkan. Wajib Pajak menghitung sendiri jumlah pajak terutang dan melaporkannya melalui SPPR.

Hasil penerimaan pajak dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%, yang dibagi berdasarkan aspek potensi dan pemerataan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan minimal 50% dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB karena SPPR tidak diisi dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari kekurangan pajak. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota yang melanggar alokasi penggunaan pajak dapat dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar 10%.