on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok menetapkan pajak atas konsumsi rokok di wilayah provinsi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan, terutama pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terkait pengawasan rokok.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah konsumsi rokok (sigaret, cerutu, dan rokok daun), kecuali rokok yang tidak dikenai cukai. Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin NPPBKC. Dasar pengenaan pajak adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok, dengan tarif pajak sebesar 10% dari cukai rokok. Pemungutan pajak dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dan dilarang diborongkan. Wajib Pajak menghitung sendiri jumlah pajak terutang dan melaporkannya melalui SPPR.
Hasil penerimaan pajak dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%, yang dibagi berdasarkan aspek potensi dan pemerataan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan minimal 50% dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.