on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 12/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan Retribusi Jasa Usaha serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan beberapa kewenangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan peraturan yang lebih adil, efektif, tertib administratif, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.