For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 10/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 154). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 237).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Izin Trayek dan Penyelenggaraan Perizinan tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ini dikenakan pada Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  2. Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian Izin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis izin, jenis angkutan, jenis kendaraan, dan kapasitas kendaraan.
  3. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis izin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasitas kapal.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD.

1. Izin Trayek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 dan Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Tarif Retribusi Izin Trayek berlaku untuk izin baru maupun perpanjangan setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir. 3. Peraturan Gubernur yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi berdasarkan peraturan daerah sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, sampai ditetapkannya peraturan gubernur yang baru.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang kurang dibayar, ditagih dengan STRD. 2. Jika tagihan STRD tidak dibayar dalam batas waktu tertentu, dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin.