on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 10/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Izin Trayek dan Penyelenggaraan Perizinan tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ini dikenakan pada Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan.
Ketentuan substansial mencakup: