For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2018Publication Date:7 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date07 Mei 2018
Publication Date07 Mei 2018
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 261). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 7); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan tentang jenis, objek, dan tarif retribusi yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan perekonomian, serta peraturan perundang-undangan di bidang retribusi jasa umum. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi: Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dihapus.
  2. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Tarif retribusi dibagi atas empat kelompok pelayanan, yaitu rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, dan rawat intensif. Besaran tarif merupakan penjumlahan dari tarif komponen jasa sarana dan tarif komponen jasa pelayanan.
  3. Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan: Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta.
  4. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pendidikan dan pelatihan. Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.

1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Provinsi Sulawesi Selatan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)