For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 14/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kuwu dan Pamong Desa. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kuwu. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Pemerintahan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sehingga perlu adanya keselarasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur Organisasi Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 2. **Kepala Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, dan penyidikan terhadap Kepala Desa. 3. **Perangkat Desa:** Mengatur unsur perangkat desa, pengangkatan, persyaratan, larangan, dan pemberhentian perangkat desa. 4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** Mengatur pencalonan, persyaratan, mekanisme musyawarah, penetapan, peresmian, masa jabatan, pimpinan, rapat, kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, tunjangan, biaya operasional, pembinaan, serta sanksi dan penghargaan bagi anggota BPD. 5. **Tata Cara Pemilihan Kepala Desa:** Mengatur persiapan, pembentukan panitia pemilihan, tugas panitia pemilihan, pembentukan panitia pengawas, tata cara pendaftaran pemilih, persyaratan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemilihan, pengesahan, pelantikan, masa jabatan, biaya pemilihan, dan pembatalan hasil pemilihan. 6. **Lembaga Kemasyarakatan:** Mengatur tata cara pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, hubungan dan tata kerja, sumber dana, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan di desa. 7. **Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa:** Mengatur sumber pendapatan desa, pengembangan sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pengurusan dan pengawasan, serta pengembangan sumber pendapatan desa. 8. **Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa:** Mengatur tujuan, prinsip, pelaku, narasumber, pendekatan, metodologi, mekanisme, hasil, peran lembaga, posisi dan kaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, serta sumber pembiayaan Musrenbang. 9. **Kerjasama Desa:** Mengatur ruang lingkup, bentuk, bidang, tata cara, badan kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan, penyelesaian perselisihan, dan peran BPD dalam kerjasama desa.

1. Kepala Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota BPD yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai berakhirnya masa jabatan. 3. Sekretaris Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai ada pengaturan khusus lebih lanjut tentang Sekretaris Desa.

1. Ketentuan sanksi terhadap anggota BPD ditetapkan dalam tata tertib BPD. 2. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberhentian. 3. Sanksi yang berkaitan dengan tindak pidana disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.