For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kuwu

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 16/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2004Publication Date:24 Mei 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kuwu
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date07 Juni 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kuwu di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu oleh BPD, yang bertugas mengumumkan kekosongan jabatan, menerima pendaftaran bakal calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, menyusun anggaran, menjaring dan menyaring bakal calon, menetapkan calon yang berhak dipilih, dan melaksanakan pemilihan.
  2. Persyaratan pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, tidak terlibat G30S/PKI, dan tidak terganggu ingatannya.
  3. Persyaratan calon Kuwu, antara lain bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia 25-56 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, dan mengenal daerahnya. PNS, TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri harus mendapat izin atasan. Pamong Desa, Sekretaris BPD, dan anggota BPD yang terpilih harus mengundurkan diri dari jabatan lama.
  4. Mekanisme kampanye yang diatur oleh Panitia Pemilihan, dengan larangan pemberian barang atau uang secara berlebihan.
  5. Pelaksanaan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  6. Penetapan calon Kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak, yang kemudian disahkan oleh Bupati.
  7. Ketentuan mengenai masa jabatan Kuwu selama 10 tahun, dengan evaluasi pada tahun ke-5.
  8. Larangan bagi Kuwu untuk turut serta dalam perusahaan, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan daerah, menerima uang dari pihak lain, dan menjadi advokat.
  9. Ketentuan mengenai pemberhentian Kuwu, baik sementara maupun tetap, karena berbagai alasan seperti tersangkut tindak pidana, mengundurkan diri, melanggar sumpah, berakhir masa jabatan, atau melakukan perbuatan tercela.

1. Kuwu-kuwu yang dipilih sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masa jabatannya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Kuwu-kuwu yang mempunyai masa jabatan 8 (delapan) tahun dan telah berakhir masa jabatannya dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Masa Jabatan Kuwu sebagai acuan BPD untuk menentukan dapat tidaknya kuwu yang bersangkutan melanjutkan sisa masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Bagi Kuwu-kuwu yang mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun dan telah berakhir masa jabatannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). 4. Terhadap Kuwu-kuwu yang dapat melanjutkan masa jabatannya sampai 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) akan dilakukan penertiban dengan Keputusan Bupati. 5. Masa jabatan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dari masa jabatan sebelumnya. 6. Apabila masa jabatan Kuwu telah berakhir yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pemilihan Kuwu untuk periode berikutnya pada desa yang bersangkutan.

1. Kuwu yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merugikan Negara, Daerah, Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan administratif berupa Pemberhentian Sementara dengan terlebih dahulu mendapat Surat Teguran I, Surat Teguran II dan Surat Teguran III oleh Badan Perwakilan Desa. 2. Kuwu yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma- norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di desa yang bersangkutan, dapat dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian oleh yang berwenang atas usulan BPD.