Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kuwu di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu oleh BPD, yang bertugas mengumumkan kekosongan jabatan, menerima pendaftaran bakal calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, menyusun anggaran, menjaring dan menyaring bakal calon, menetapkan calon yang berhak dipilih, dan melaksanakan pemilihan.
- Persyaratan pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, tidak terlibat G30S/PKI, dan tidak terganggu ingatannya.
- Persyaratan calon Kuwu, antara lain bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia 25-56 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, dan mengenal daerahnya. PNS, TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri harus mendapat izin atasan. Pamong Desa, Sekretaris BPD, dan anggota BPD yang terpilih harus mengundurkan diri dari jabatan lama.
- Mekanisme kampanye yang diatur oleh Panitia Pemilihan, dengan larangan pemberian barang atau uang secara berlebihan.
- Pelaksanaan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Penetapan calon Kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak, yang kemudian disahkan oleh Bupati.
- Ketentuan mengenai masa jabatan Kuwu selama 10 tahun, dengan evaluasi pada tahun ke-5.
- Larangan bagi Kuwu untuk turut serta dalam perusahaan, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan daerah, menerima uang dari pihak lain, dan menjadi advokat.
- Ketentuan mengenai pemberhentian Kuwu, baik sementara maupun tetap, karena berbagai alasan seperti tersangkut tindak pidana, mengundurkan diri, melanggar sumpah, berakhir masa jabatan, atau melakukan perbuatan tercela.