For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 9/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2004Publication Date:24 Mei 2004
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date07 Juni 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 7 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (1) dan (2) jo Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pembentukan BPD.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPD: BPD merupakan wahana demokrasi berdasarkan Pancasila, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa. Fungsinya meliputi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tugas dan wewenangnya mencakup pembentukan panitia pemilihan Kuwu, penetapan dan pengusulan pengesahan Calon Kuwu Terpilih, pengusulan pengangkatan Penjabat Kuwu serta pemberhentian Kuwu, penetapan Peraturan Desa dan APBD bersama Kuwu, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Keputusan Kuwu, dan Kekayaan Desa.
  • Keanggotaan dan Kepengurusan BPD: Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk Desa. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretariat BPD.
  • Larangan bagi Anggota BPD: Anggota BPD dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, dan masyarakat desa, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat, merangkap jabatan dalam Pemerintah Desa, menerima hadiah atau pemberian dengan maksud tertentu, mengadakan persekutuan dengan Kuwu untuk kepentingan pribadi, dan melakukan provokasi terhadap masyarakat.
  • Pemilihan dan Persyaratan Anggota BPD: Yang dapat dipilih menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berumur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum penjara.

1. Anggota BPD yang dilantik sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya.

(-)