Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, serta pengurusan dan pengawasannya di Kabupaten Majalengka. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, sumbangan dari pihak ketiga, serta pinjaman desa. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata yang dikelola desa, bangunan milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengurus sumber pendapatan dan kekayaan desa serta memanfaatkannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengembangan sumber-sumber pendapatan desa harus memperhatikan aspek tata ruang dan tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian produktif. Kebijakan pemerintah desa yang berakibat pada perubahan penggunaan tanah sumber pendapatan desa harus melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.