For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 11/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2004Publication Date:24 Mei 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date07 Juni 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, serta pengurusan dan pengawasannya di Kabupaten Majalengka. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, sumbangan dari pihak ketiga, serta pinjaman desa. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata yang dikelola desa, bangunan milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengurus sumber pendapatan dan kekayaan desa serta memanfaatkannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengembangan sumber-sumber pendapatan desa harus memperhatikan aspek tata ruang dan tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian produktif. Kebijakan pemerintah desa yang berakibat pada perubahan penggunaan tanah sumber pendapatan desa harus melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

1. Pelepasan hak atas Tanah Kas Desa yang sedang dalam proses, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan. 2. Seluruh Kekayaan Desa dan sumber-sumber pendapatan Desa yang berubah status menjadi Kelurahan adalah milik Pemerintah Daerah.

(-)