For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 8/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2004Publication Date:24 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date07 Juni 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Desa terdiri dari Kuwu (Kepala Desa) sebagai pimpinan dan Pamong Desa (Perangkat Desa) sebagai unsur pembantu pimpinan. Kuwu bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat. Pamong Desa terdiri dari Juru Tulis (Sekretaris Desa), Raksabumi, Ngalambang, Lebe, Ucap Gawe, Kulisi, dan Rurah. Setiap Pamong Desa memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu Kuwu melaksanakan pemerintahan desa, membina masyarakat, membina perekonomian desa, dan memelihara ketentraman dan ketertiban. BPD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kuwu. Susunan organisasi Pemerintah Desa dapat terdiri dari minimal tiga urusan atau maksimal lima urusan, dengan minimal dua Rurah (Kepala Dusun). Kuwu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

(-)

(-)