Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Desa terdiri dari Kuwu (Kepala Desa) sebagai pimpinan dan Pamong Desa (Perangkat Desa) sebagai unsur pembantu pimpinan. Kuwu bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat. Pamong Desa terdiri dari Juru Tulis (Sekretaris Desa), Raksabumi, Ngalambang, Lebe, Ucap Gawe, Kulisi, dan Rurah. Setiap Pamong Desa memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu Kuwu melaksanakan pemerintahan desa, membina masyarakat, membina perekonomian desa, dan memelihara ketentraman dan ketertiban. BPD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kuwu. Susunan organisasi Pemerintah Desa dapat terdiri dari minimal tiga urusan atau maksimal lima urusan, dengan minimal dua Rurah (Kepala Dusun). Kuwu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.