Peraturan Daerah Kota Banjar ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar yang dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan ini mencabut sembilan Peraturan Daerah Kota Banjar yang berkaitan dengan berbagai aspek seperti izin usaha pasar modern, pendaftaran gudang, izin usaha perdagangan, pendaftaran pencari kerja, izin usaha kepariwisataan, retribusi izin usaha angkutan, retribusi pelayanan tata usaha hasil hutan, pengelolaan air bawah tanah, dan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Menteri Keuangan yang menyatakan pembatalan terhadap peraturan-peraturan daerah tersebut.