For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Pencari Kerja Dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan

Also known as: Perda Kota Banjar 15/2004 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendaftaran Pencari Kerja Dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang mencakup pencari kerja dan pekerja di perusahaan, serta perlunya data yang akurat untuk melaksanakan kebijakan perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

Peraturan ini mewajibkan pencari kerja untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu pencari kerja (AK I) sebagai kelengkapan melamar pekerjaan. Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap pendirian, penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan kepada Walikota melalui Kepala Kantor. Laporan ini mencakup identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja, besaran upah, fasilitas kesejahteraan pekerja, dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur biaya administrasi untuk pembuatan kartu pencari kerja dan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Kantor Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjar dengan instansi terkait.

1. Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya selambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan diperusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah. 3. Tindak Pidana dimaksud Ayat (1) adalah pelanggaran.