For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2005 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2005Publication Date:18 Juli 2005
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Bawah Tanah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date18 Juli 2005
Publication Date18 Juli 2005
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengelolaan air bawah tanah dengan tujuan memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menunjang pendapatan asli daerah. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial, nilai ekonomis, kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, akuntabilitas publik, teknis pengelolaan, dan hak guna air.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Kepala Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air bawah tanah, yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
  • Ruang Lingkup: Meliputi inventarisasi, pemetaan, perizinan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan konservasi air bawah tanah.
  • Perizinan: Setiap badan atau perorangan yang melakukan pengeboran, pengambilan, dan eksplorasi air bawah tanah wajib memiliki izin, kecuali untuk keperluan rumah tangga tertentu. Jenis izin meliputi IUPPABAT, IJB, IE, IP, dan IPA.
  • Prioritas Pemanfaatan: Air minum menjadi prioritas utama, diikuti oleh keperluan rumah tangga, irigasi, peternakan, pertanian, industri, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya.
  • Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan, membayar pajak, memelihara fasilitas, dan menyediakan air untuk masyarakat sekitar.
  • Konservasi: Pengguna air bawah tanah dengan volume tertentu wajib melaksanakan konservasi air bawah tanah dan menyediakan biaya konservasi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah masih tetap berlaku dengan ketentuan: a. IUPPABAT, IJB, IE dan IP berlaku sampai batas waktu izin perpanjangan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3), yang selanjutnya diberikan izin perpanjangan. b. IPA berlaku sampai batas waktu izin perpanjangan dan daftar ulang sesuai dengan Pasal 14 ayat (4), yang selanjutnya diberikan izin perpanjangan dan daftar ulang. 2. Terhadap titik pengambilan air yang dibuat dan dimanfaatkan sebelum ditertibkannya Peraturan Daerah ini, Dinas melaksanakan: a. pengelolaan dan pemutakhiran administrasi perizinan; b. proses perizinan terhadap setiap titik pengambilan air yang memenuhi persyaratan; c. penutupan terhadap setiap titik pengambilan air yang tidak memenuhi persyaratan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 14, 18, 22, 24, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penyegelan alat, atau penutupan sumur. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 31 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-