on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Also known as: Perda Kota Banjar 3/2014 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mengelola air tanah secara adil, bijaksana, dan berwawasan lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi pemegang izin, penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan air tanah, dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggar.