For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2014 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR TANAH
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mengelola air tanah secara adil, bijaksana, dan berwawasan lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Walikota dalam pengelolaan air tanah, termasuk penyusunan kebijakan, penetapan rencana pengelolaan, pengaturan pengambilan dan penggunaan air tanah, serta pemantauan dan pengawasan.
  2. Inventarisasi air tanah untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
  3. Penetapan zona konservasi air tanah yang meliputi zona perlindungan dan zona pemanfaatan.
  4. Konservasi air tanah untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah.
  5. Pendayagunaan air tanah untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  6. Pengelolaan data air tanah.
  7. Perizinan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah, termasuk jenis izin, tata cara memperoleh izin, jangka waktu izin, evaluasi, dan pencabutan izin.
  8. Hak dan kewajiban pemegang izin.
  9. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan air tanah.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi pemegang izin, penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan air tanah, dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pemboran air tanah, penyegelan alat pengeboran dan titik pengambilan air tanah, pencabutan izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah, dan penutupan sumur bor atau bangunan penurapan mata air. 2. Pemegang Izin yang melakukan pelanggaran ketentuan tertentu diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan/atau kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.