Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari Retribusi Daerah, khususnya Retribusi Izin Usaha Angkutan, dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap pengusaha angkutan umum wajib memiliki izin usaha angkutan untuk melakukan kegiatan usaha angkutan.
- Izin diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan proses administrasi penyiapan izin dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Banjar.
- Izin Usaha Angkutan berlaku selama usaha angkutan umum yang bersangkutan masih berjalan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu Izin Usaha Angkutan untuk setiap kendaraan berlaku selama 1 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
- Tarif retribusi pendaftaran dan daftar ulang ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan daya angkut kendaraan.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda dan sanksi administrasi berupa bunga.
- Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.