For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Also known as: Perda Kota Banjar 37/2004 · Perda Kota Banjar No. 37 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Angkutan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari Retribusi Daerah, khususnya Retribusi Izin Usaha Angkutan, dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pengusaha angkutan umum wajib memiliki izin usaha angkutan untuk melakukan kegiatan usaha angkutan.
  2. Izin diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan proses administrasi penyiapan izin dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Banjar.
  3. Izin Usaha Angkutan berlaku selama usaha angkutan umum yang bersangkutan masih berjalan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu Izin Usaha Angkutan untuk setiap kendaraan berlaku selama 1 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
  4. Tarif retribusi pendaftaran dan daftar ulang ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan daya angkut kendaraan.
  5. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda dan sanksi administrasi berupa bunga.
  6. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  7. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.
  8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).