on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Gudang
Also known as: Perda Kota Banjar 13/2004 · Perda Kota Banjar No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004 mengatur tentang ketentuan pendaftaran gudang. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari pendaftaran gudang. Tujuan peraturan ini adalah untuk menata dan membina kegiatan usaha perdagangan serta memberikan pelayanan pendaftaran gudang di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap perusahaan yang memiliki atau menguasai gudang untuk mendaftarkan gudangnya dan mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG diklasifikasikan berdasarkan luas gudang (Tipe A hingga F). Perusahaan wajib memperbaharui TDG jika ada perubahan luas atau lokasi gudang, dan melakukan daftar ulang setiap tahun. Tata cara pemberian TDG diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi pendaftaran gudang, yang termasuk golongan retribusi jasa umum. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan klasifikasi gudang, dan daftar ulang dikenakan biaya sebesar 50% dari tarif awal. Retribusi terutang saat dikeluarkan Dokumen Tertentu Retribusi TDG yang dipersamakan dengan SKRD. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas.