For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 91/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 91/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1460); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1461); 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1462); 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1463); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1464); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1465); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1607); 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1608); dan 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 579).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP). Politeknik KP berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas Politeknik KP adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi Politeknik KP meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pembinaan karakter, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan tata usaha. Susunan organisasi Politeknik KP terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonisasi, dan lokasi Politeknik KP.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Politeknik Kelautan dan Perikanan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)