Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Jembrana. Politeknik KP Jembrana adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Politeknik KP Jembrana bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Fungsinya meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, pengawasan internal, pengelolaan kesejahteraan taruna dan alumni, pembinaan civitas akademika, pengelolaan administrasi, pengelolaan keuangan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sistem penjaminan mutu, dan pelaksanaan pembinaan karakter.
- Susunan Organisasi: Organisasi Politeknik KP Jembrana terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik KP Jembrana harus menyusun peta bisnis proses. Direktur menyampaikan laporan kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan. Politeknik KP Jembrana harus melaksanakan analisis jabatan. Setiap unsur harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah.