on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Also known as: Permen KKP 64/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 64/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone. Politeknik KP Bone adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Secara teknis akademik, pembinaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Politeknik KP Bone bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pelaksanaan pembinaan karakter, pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktik kerja taruna serta urusan alumni, pelaksanaan pengawasan internal, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, evaluasi, dan pelaporan.
Struktur organisasi Politeknik KP Bone terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.