Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bitung. Politeknik KP Bitung adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tugas Politeknik KP Bitung adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi Politeknik KP Bitung meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pelaksanaan pembinaan karakter, pengelolaan kesejahteraan taruna, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan pengelolaan keuangan serta kepegawaian. Struktur organisasi Politeknik KP Bitung terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.